Welcome



zwani.com myspace graphic comments
Hery punya blog


Selamat datang wahai kawan,,, bersyukurlah bahwa anda telah memilih jalan yang benar...dengan memasuki blog ini.


Anda adalah pengunjung ke-
... Jangan lupa..... .komentarnya yah.......?
Free Hit Counter

Minggu, 04 September 2011

Teknik Pencarian Efektif dengan Google


(di kutip dari Romi Satria Wahono)
Mas Romi, saya mencoba melakukan pencarian dengan Google, sayangnya hasil pencarian terlalu banyak sehingga saya malah bingung memilih hasil pencarian yang paling tepat. Mohon pencerahan, pencarian yang efektif di Google itu seperti apa? (Ahmad, Padang)
Meskipun Google menyediakan banyak fitur pencarian, saya yakin tidak banyak dari kita yang menggunakannya pada saat melakukan pencarian informasi. Akhirnya kita kena badai tsunami informasi dari Google yang akhirnya membuat kita bingung sendiri. Kita bahas yuk, teknik pencarian yang efektif itu sebaiknya seperti apa sih.
Secara umum, jenis pencarian di Google ada dua: Basic Search dan Advanced Search. Basic Search adalah fitur pencarian yang sudah biasa kita gunakan yaitu ketika mengakses langsung google.com.

Sedangkan Advanced Search menyediakan berbagai pilihan fitur pencarian baik untuk operator dasar, file format yang ingin kita cari, bahasa, region, dsb.

Sebenarnya masih sangat banyak fitur pencarian yang bisa kita gunakan, tapi tidak terdapat di menu pilihan Advanced Search. Dengan kata lain kita harus memasukannya query di form pencarian di Basic Search langsung. Nah permainan query dan operator pencarian ini yang sebenarnya akan kita bahas di artikel ini.
FITUR PENCARIAN DASAR
1. AND: Mencari informasi yang mengandung kedua kata yang dicari. Bisa menggunakan salah satu dari tiga alternatif berikut:
ukiran jepara
ukiran AND jepara
ukiran+jepara
2. OR: Mencari informasi yang mengandung salah satu dari kedua kata. Bisa menggunakan salah satu dari dua alternatif berikut:
tahu OR tempe
tahu | tempe
3. FRASE: Mencari informasi yang mengandung frase yang dicari dengan menggunakan tanda “”. Contoh:
“perangkat lunak”
4. NOT: Hasil pencarian mengandung kata yang di depan, tapi tidak yang dibelakang minus (-). Contoh di bawah akan mencari informasi yang mengandung kata ikan tapi bukan bandeng.
ikan -bandeng
5. SINONIM (~): Mencari kata beserta sinonim-sinonimnya. Contoh di bawah akan membawa hasil pencarian: kendaraan (car) dan sinonim-sinonimnya.
~car
6. ASTERIK (*): Karakter pengganti kata. Dari contoh di bawah, hasil yang didapat bisa: ayam bakar pedas, ayam goreng pedas, ayam masak pedas, dsb
ayam * pedas
7. TANDA TITIK (.): Karakter pengganti huruf, angka dan karakter tunggal. Dari contoh di bawah, hasil yang didapat bisa: kopi, koki, kodi, dsb
ko.i
8. CASE INSENSITIVE: Pencarian di Google menganggap kapital dan bukan kapital sebagai sesuatu yang sama. Jadi, romi satria wahono, Romi Satria Wahono, atau RoMi SaTrIA waHoNo akan membawa hasil pencarian yang sama
9. PENGABAIAN KATA: Google mengabaikan keyword berupa karakter tunggal dan kata-kata berikut: a, about, an, and, are, as, at, b, by, from, how, i , in, is, it, of, on, or, that, the, this, to, we, what, when, where, which, with. Apabila kita masih tetap menginginkan pencarian kata tersebut, bisa dengan menggunakan karakter + di depan kata yang dicari (contoh: Star Wars Episode +I), atau bisa juga dengan menganggapnya sebagai frase (contoh: “Star Wars Episode I”)
10. I’M FEELING LUCKY: Akan membawa kita langsung menuju ke hasil pencarian pertama dari query kita
FITUR PENCARIAN LANJUT
1. DEFINE: Mencari definisi dari sebuah terminologi. Dari contoh di bawah, hasil yang didapat adalah berbagai definisi tentang e-learning dari berbagai sumber
define:e-learning
2. CACHE: Menampilkan situs web yang telah diindeks oleh Google meskipun sudah tidak aktif lagi. Contoh di bawah akan menghasilkan pencarian kata php pada situs ilmukomputer.com yang ada di indeks Google.
cache:ilmukomputer.com php
3. LINK: Menampilkan daftar link yang mengarah ke sebuah situs. Contoh di bawah akan menampilkan daftar link yang mengarah ke situs ilmukomputer.com
link:ilmukomputer.com
4. RELATED: Menampilkan daftar situs yang serupa, mirip atau memiliki hubungan dengan suatu situs
related:romisatriawahono.net
5. INFO: Menampilkan informasi yang Google ketahui tentang sebuah situs
info:romisatriawahono.net
6. SITE: Menampilkan pencarian khusus di suatu situs yang ditunjuk
java site:ilmukomputer.com
7. FILETYPE: Menampilkan hasil pencarian berupa suatu jenis (ekstensi) file tertentu. Jenis file yang bisa dicari adalah: doc, xls, rtf, swf, ps, lwp, wri, ppt, pdf, mdb, txt, dsb. Contoh di bawah akan menampilkan hasil pencarian berupa file PDF yang mengandung keyword software engineering
software engineering filetype:pdf
8. ALLINTITLE: Menampilkan seluruh kata yang dicari dalam TITLE halaman. Contoh di bawah akan menghasilkan halaman yang memiliki title java programming. allintitle ini tidak dapat digabungkan dengan operator (sintaks) lain. Gunakan intitle untuk keperluan itu.
allintitle:java programming
9. INTITLE: Menampilkan satu kata yang dicari dalam TITLE halaman. Contoh di bawah akan menghasilkan halaman yang memiliki title java dan isi halaman yang mengandung kata enterprise
intitle:java enterprise
10. ALLINURL: Menampilkan seluruh kata yang dicari di dalam URL. Contoh di bawah akan menghasilkan daftar URL yang mengandung kata java dan programming. allinurl ini tidak dapat digabungkan dengan operator (sintaks) lain. Gunakan inurl untuk keperluan itu.
allinurl:java programming
11. INURL: Menampilkan satu kata yang dicari di dalam URL. Contoh di bawah akan menghasilkan daftar URL yang mengandung kata java dan isi halaman yang mengandung kata enterprise
inurl:java enterprise
Pencarian yang kita lakukan akan semakin efektif apabila kita mencoba menggabungkan beberapa operator baik yang ada di fitur pencarian dasar maupun lanjut. Misalnya, kita ingin mencari file-file PDF yang ada di situs www.pdii.lipi.go.id. Maka kita gabungkan dua operator menjadi:
filetype:pdf site:www.pdii.lipi.go.id

Dewasa ini permainan query pencarian Google banyak digunakan para hacker dan cracker untuk mencari berbagai informasi, file, dan konfigurasi yang memiliki lubang keamanan. Aktifitas ini terkenal dengan sebutan Google Hacking. Kapan-kapan kita bahas tentang yang satu ini, setelah kita mahir bermain-main dengan berbagai operator pencarian Google.
REFERENSI:
1. http://www.google.com/intl/en/help/basics.html
2. http://www.google.com/intl/en/help/operators.html
3. http://www.google.com/intl/en/help/cheatsheet.html

HUKUM KELUARGA (Tugas kuliah dulu)

BAB I

A. Latar Belakang


Setiap manusia tentu mendambakan keamanan dan mereka berlomba-lomba untuk mewujudkan dengan tiap jalan dan cara yang memungkinkan. Rasa aman ini lebih mereka butuhkan di atas kebutuhan makanan. Karena itu Islam memperhatikan hal ini dengan cara membina manusia sebagai bagian dari masyarakat di atas akidah yang lurus disertai akhlak yang mulia. Bersamaan dengan itu pembinaan individu-individu manusia tidak mungkin dapat terlaksana dengan baik tanpa ada wadah dan lingkungan yang baik. Dari sudut inilah kita dapat melihat nilai sebuah keluarga
Keluarga dalam pandangan Islam memiliki nilai yang tidak kecil. Bahkan Islam menaruh perhatian besar terhadap kehidupan keluarga dengan meletakkan kaidah-kaidah yang arif guna memelihara kehidupan keluarga dari ketidak harmonisan dan kehancuran. Kenapa demikian besar perhatian Islam? Karena tidak dapat dipungkiri bahwa “keluarga adalah batu bata pertama untuk membangun istana masyarakat muslim dan merupakan madrasah iman yang diharapkan dapat mencetak generasi-generasi muslim yang mampu meninggikan kalimat Allah di muka bumi”

B. Rumusan masalah


 Bagaimanakah konsepsi dasar dan landasan hukum kekeluargaan dalam persfektif islam ?



BAB II
Konsep dasar dan landasan hukum kekeluargaan dalam persfektif islam


Agama Islam yang memiliki penganut terbesar di Indonesia, memandang bahwa membangun keluarga sejahtera merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap pasangan (keluarga) yang diawali dengan perkawinan/pernikahan Islami. Istilah nikah berasal dari bahasa Arab; sedangkan menurut bahasa Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini sering dibedakan antara nikah dengan kawin akan tetapi pada prinsipnya antara pernikahan dan perkawinan adalah suatu aqad suci dan luhur antara laki-laki dan perempuan yang menjadi penyebab sahnya status suami-isteri dan dihalalkannya hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah, penuh kasih sayang kebajikan dan saling menyantuni. Karena perkawinan adalah hal mendasar dalam pembentukan keluarga Islam. Tanpa perkawinan sesuai ajaran/ketentuan agama, mustahil sebuah keluarga akan mencapai kesejahteraan yang diidamkan. Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT yang menyebarkan agama Islam di bumi ini, memuji institusi tersebut sebagai bagian dari sunah beliau. Dengan demikian, sebuah perkawinan harus betul-betul direncanakan dengan baik. Termasuk dalam hal ini adalah dalam pemilihan pasangan hidup, yang bukan hanya sekedar atas pertimbangan seks, kepuasan lahiriah, kecantikan/kegantengannya atau pekerjaan dan status sosial ekonominya, tetapi juga agama.
Berdasarkan rumusan tersebut diatas, pernikahan atau perkawinan mengandung beberapa faham ataupun sifat yang fundamental yakni;
1. Pernikahan atau perkawinan diawali dengan Ijab Qabul
Ijab adalah pernyataan dari calon penganten perempuanyang diawali oleh wali. Hakekatnya, adalah suatu pernyataan dari perempuan sebagai kehendak untuk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki.
Bentuk pernyataan penawaran dalam ijab berupa sighat yaitu susunan kata-kata yang jelas (misalnya ijab perempuan yang diwakili wali): “saya nikahkan enkau dengan anak saya bernama…..”
Qabul adalah pernyataan penerimaan dari calon penganten laki-laki atas ijab dari dari calon penganten perempuan.
Bentuk pernyataan penerimaan berupa sighat atau susunan kata-kata yang jelas yang memberikan pengertian bahwa laki-laki tersebut menerima atas ijab perempuan. Misalnya; ” saya terima menikahi…..dengan maskawin…
Ijab Kabul itu satu kesatuan tak terpisahkan sebagai salah satu rukun nikah . Teknik mengijabkan dan mengkabulkandalam akad nikah ada empat macam yaitu
a) Wali sendiri yang menikahkan perempuan.
b) Wakil wali yang menikahkan
c) Suami sendiri yang menerima nikah
d) Wakil suami yang menerima nikah
Sighat dari masing-masing teknik mengijabkan dan mengqabulkan berbeda-beda sesuai dengan kedudukan masing-masing. Contoh sighat dalam ijab qabul seperti tersebut diatas jika wali sendiri yang menikahkan dan suami sendiri yang menerima.
2. Aqad tersebut bersifat suci sebagai pernyataan bahwa perjanjian itu berdasarkan landasan agama . jadi,perjanjian yang suci mengandung arti bahwa perjanjian itu harus didasarkan pada ajaran agama. Dalam islam telah ditetapkan aspek-aspek yang berkaitan dengan aqad pernikahan tersebut dengan segala akibatnya yaitu;
a) Cara menaqadkan aqad meliputi, aqad nikah, rukun nikah atau syarat-syaratnya.
b) Cara-cara pemutusan aqad juga telah ditetapka nsecara pasti seperti thalaq, fasakh, nusyuz, syiqaq, dan sebagainya.
c) Akibat adanya ikatan atau aqad itu, suami dan istri punya hak dan kewajiban masing masing.
3. Orang yang mengikatkan diri adalah laki-laki dan perempuan.
Pernyataan itu mengandung ketentuan;
a) Ikatan dalam Islam hanya dibenarkan antara laki-laki dengan perempuan dan dilarang antar laki-laki atau antar perempuan
b) Islam menetapkan perempuan yang dapat dinikahi dan tidak dapat di nikahi; sebagai berikut:
Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 22, 23, 24.
 ‘Janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah di kawini bapakmu, kecuali pada masa yang telah lalu. Sesungguhnya pekerjaan itu kejidan dibenci dan sejahat-jahat jalan’ (QS. 4;22)
 ‘Diharamkan atas kamu mengawini ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara perempuanmu, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusukanmu, saudara perempuan dari susuanmu, ibu istrimudan anak tiri yang dalam pemeliharaanmu, jika kamu telah bersetubuh dengan ibunya, kalau kamu belum bersetubuh dengan ibunya maka tiada berdosa kamu (mengawini anak tiri itu)dan juga (diharamkan mengawini) bekas istri anak kandungmu (menantu), danmenghimpun dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali pada masa yamg lalu, sungguh Allah Pengampun lagi penyayang’. (QS. 4:23)
 ‘dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 4:24)

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221
 Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS. 2:221)

Al-Qur’an Surat Al Maidah ayat 5
 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.(QS. 5:5)

c) Islam menetapkan pula bahwa laki laki dibolehkan menikahi lebih dari seorang perempuan sampai 4(empat) orang, meskipun pada dasarnya pernikahan itu dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3
 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya
4. Status suami istri antara laki-laki dan perempuan setelah dilangsungkannya akad nikah meningkat menjadi suami-istri yang satu sama lain mempunyai hak dan kewajiban
5. Hubungan badan yang dihalalkan antara laki-laki dan perempuan (suami-isteri)
Hubungan badan yang halal ini amat penting dalam proses pernikahan.sebab arti yang terkandung dalam nikah ataupun kawin sendiri adalah hubungan badan. juga disebabkan hubungan badan itu sendiri mempunyai akibat terhadap jika terjadi perceraian dan hak mewaris.
6. Maksud dan tujuan akad nikah adalah untuk membentuk kehidupan yang penuh kasih saying dan saling menyantuni satu sama lain. Maksud pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga, adapun tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keluarga sakinah yang ditandai adanya kebajikan sebagaimana diajarkan dalam
Al-Q.ur’an surat An-Nisa’ Ayat 19.
 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata . Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS. 4:19)
Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21
 Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. 30:21)








BAB III

Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Lainnya Yang Ada Di Indonesia.


Seperti telah di kemukakan sebelumnya , suatu keluarga dibentuk oleh suatu pernikahan. Sebagai landasan hukum perkawinan di Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto di Jakarta pada tanggal 2 Januari 1974 . didalamnya diatur tentang dasar perkawinan, syarat perkawinan, pencegahan perkawinan, hak dan kewajiban suami-isteri, harta benda dalam perkawinan, putusnya perkawinan serta akibatnya, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, perwalian dan ketentuan-ketentuan lain.

Perkawinan menurut hukum agama Islam
Menurut hukum agama, perkawinan adalah perbuatan yang suci yang merupakan perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan perikatan jasmani dan rohani. Hal ini berarti suatu ikatan untuk mewujudkan kehidupan yang selamat dunia dan akhirat. Menurut hukum Islam, tujuan perkawinan adalah menuruti perintah Allah SWT dalam arti melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dan mencegah maksiyat dengan mendirikan rumah tangga yang damai dan teratur. Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 ‘Kawinilah wanita-wanita yang anda senangi’. Dalam Al-Qur’an Surat Ar Ruum ayat 21. ‘Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang’. Begitu pula perkawinan untuk mendapatkan ketrurunan yang sah. Nabi Muhammad SAW menyatakan kawinlah dengan Orang yang di cintai dan yang berkembang (berketurunan). agar keturunan itu sah, maka harus dilaksanakan secara sah. Sahnya perkawinan menurut islam ialah diucapkannya ijab dari wali perempuandan Qabul dari calon suami yang berada dalam majelisakad nikah pada saat yang sama yang disaksikan oleh dua orang saksi yang sah.

Perkawinan menurut perundang-undangan
Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dikatakan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” jadi menurut perundangan perkawinan itu adalah ikatan atau sebuah perikatan. Dalam hal ini marilah kita lihat kembali pasal 26 KUHP. Menurut pasal 26 KUHP, dikatakan ‘ Undang-Undang memandang perkawinan hanya dalam hal perdata. Dan dalam pasal 81 KUHP tidak ada acara keagamaan yang boleh diselenggarakan sebelum kedua pihak membuktikan kepada pejabat agama mereka, bahwa perkawinan dihadapan pegawai catatan sipil telah berlangsung. Pasal ini diperkuat oleh pasal 530 (1) KUHP Wetboek Van strafrecht (WvS) yang menyatakan ‘ Seorang petugas agama melakukan upacara perkawinan dan hanya dapat dilangsungkan dihadapan pejabat catatan sipil, sebelum dinyatakan kepadanya bahwa pelangsungan dihadapan pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Hal ini menunjukan bahwa hukum ini tidak berlaku bagi mereka yang berlaku hukum islam ataupun hukum adat yang lain. Karena dalam KUHP perkawinan itu hanya dilihat dari segi keperdataan dan mengabaikan sisi keagamaan, maka hal ini bertentangan dengan falsafah Negara kita yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa diatas segalanya. Karena perkawinan merupakan perbuatan suci ( sekramen) yang mempunyai hubungan erat dengan keagamaan sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi juga unsur bathin/rohani mempunyai peranan yang penting. Jadi, sahnyasahnya perkawinan menurt perundang undangan diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.

Perkawinan menurut hukum adat
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis Menurut hukum adat pada umumnya , perkawinan itu bukan saja berarti sebagai perikatan perdata tetapi juga perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan ketetanggan yang menyangkut upacara adat keagamaan. Tujuan perkawinan bagi msyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis kebapakan ataupun keibuan untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga/kerabat untuk mempertahankan kewarisan. Perkawinan dalam arti perikatan adat adalah perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dalam masalah perkawinan yang menyangkut masalah penyelenggaraan perkawinan didasarkan pada hukum adat. Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengatur masalah tata tertib adat yang harus dilakukan oleh mereka yang melangsungkan perkawinan menurut bentuk dan system perkawinan yang berlaku di masyarakat, yang mana terserah dari selera dan nilai-nilai budaya dalam masyarakat asal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Perkawinan dalam arti perikatan adat walaupun dilangsungkan antar adat yang berbeda tidak akan seberat penyelesaiannya daripada berlangsungnya perkawinan yang bersifat antar agama. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat Indonesia pada umumnya bagi penganut agama tergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. maksudnya bila telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya maka perkawinan itu sah menurut hukum adat.
BAB IV
Kesimpulan
1. Membangun keluarga islami yang sejahtera merupakan upaya yang wajib ditempuh oleh setiap pasangan (keluarga) yang diawali dengan perkawinan/pernikahan Islami. perkawinan adalah suatu aqad suci dan luhur antara laki-laki dan perempuan yang menjadi penyebab sahnya status suami-isteri dan dihalalkannya hubungan seksual dan dengan tujuan mencapai keluarga sakinah, penuh kasih sayang kebajikan dan saling menyantuni dan tidak terlepas pada melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah SWT sesuai yang di Firmankan dalam Al-Qur’an, yang dalam pelaksanaan perkawinan itu memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan secara fundamental dalam agama islam

2. Sebelum adanya Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KUH Perdata (BW) yang diumumkan dengan maklumat 30 april 1847 (S. 1847-23) berlaku di Indonesia. Yakni berlakunya berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga Negara dan berbabagai daerah, sehingga terjanya kesimpangsiuran aturan yang berlaku. Perkawinan itu hanya dilihat dari segi keperdataan dan mengabaikan sisi keagamaan, maka hal ini bertentangan dengan falsafah Negara kita yang menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa diatas segalanya. Undang-Undang ini juga memberikan kebebasan dalam menyelenggarakan perkawinan menurut hukum adat setempat asal tidak bertentangan dengan kepentingan umum, pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat Indonesia pada umumnya bagi penganut agama tergantung pada sahnya perkawinan menurut agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan. maksudnya bila telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya maka perkawinan itu sah menurut hukum adat.



Daftar Pustaka



Al-Qur’an dan terjemah Indonesia

Sudasono, Hukum kekeluargaan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Hilman Hadikusuma, Hukum perkawinan Indonesia, Mandar Maju, Bandung 2007

Abdurrahman Muhammad, Pilih Pasangan Hidup. Majalah Hidayatullah edisi Dzulqa’idah 1424 Januari 2004

Abu hafsh usamah bin kamal bin abdir razzaq. http://www.akhlakislam.com, belajar ilmu hukum. diakses tanggal

HUKUM ZAKAT (Tugas kuliah dulu)

A. Definisi Zakat
Menurut bahasa, zakat berarti pengembangan dan kesucian. Tanpa disadari, harta akan berkembang melalui zakat. Disisi lain, mensucikan pelakunya dari dosa. Disebut zakat dalam syari’at karena adanya pengertian etimologis, yaitu karena zakat dapat membersihkan pelakunya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imannya. Adapun caranya ialah dengan memberikan bagian harta yang telah mencapai nishab tahunan kepada fakir miskin dan lainnya yang berhak untuk menerimanya. Zakat ini merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ketiga.
Ibnu ‘Arabi mengatakan: “Zakat diartikan sebagai sedekah wajib dan sedekah sunnah atau nafkah, hak dan maaf.”
Syarat orang yang mengeluarkan zakat ialah berakal, baligh dan merdeka. Didalam ketentuan syari’at, zakat merupakan amalan yang pasti, dimana tidak membutuhkan adu argumentasi lagi. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada beberapa dari furu’nya saja. Sedangkan hukum pokok wajibya sudah jelas dan orang yang mengingkarinya adalah kafir.

B. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban dan rukun Islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat pada harta-harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada ummat manusia. Misalnya firman Allah SWT.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (At-Taubah: 103)
Juga firman-Nya: “Tunaikanlah zakat.” (Al-Baqarah: 43)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Al-Baqarah: 267)
Nabi SAW. bersabda: “Islam itu didirikan atas lima (asas): Bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mebdirikan shalat, membayar zakat,berhaji ke Baitaullah, dan puasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)


C. Hikmah Zakat

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain;
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.

D. SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT

Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.



E. MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat terbagi atas dua jenis yakni
1. Zakat Fitrah, zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
• Islam
• Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)

Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah
(a) Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
(b) Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
(c) Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
(d) Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.


2. Zakat Maal (Zakat Harta),
Adalah zakat yang dikenakan atas hartayang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang di tetapkan.
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.

Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh
Harta dimiliki dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti: usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib pada saat panen/didapat.

Harta (maal) yang Wajib di Zakati
mencakup
a. hasil perniagaan,
b. pertanian,
c. pertambangan,
d. hasil ternak,
e. harta temuan,
f. emas dan perak.,
g. lain lain(zakat profesi, saham, rezeki tak terduga,undian berhadiah)

Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
(30-39) 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
(40-59) 1 ekor sapi betina musinnah (b)
(60-69) 2 ekor sapi tabi'
(70-79) 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
(80-89) 2 ekor sapi musinnah



Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
(40-120) 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
(121-200) 2 ekor kambing/domba
(201-300) 3 ekor kambing/domba


Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2.Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3.Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000

Jumlah Rp 31.000.000

5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000

Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor) Zakat
(5-9) 1 ekor kambing/domba (a)
(10-14) 2 ekor kambing/domba
(15-19) 3 ekor kambing/domba
(20-24) 4 ekor kambing/domba
(25-35) 1 ekor unta bintu Makhad (b)
(36-45) 1 ekor unta bintu Labun (c)
(45-60) 1 ekor unta Hiqah (d)
(61-75) 1 ekor unta Jadz'ah (e)
(76-90) 2 ekor unta bintu Labun (c)
(91-120) 2 ekor unta Hiqah (d)

Keterangan:

(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan Rp 5 juta
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk) 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 1.5 juta


Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah Maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan Maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan Rp 5.000.000
2.Uang tunai Rp 2.000.000
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 1.000.000
Jumlah Rp 8.000.000


Utang Rp 1.500.000
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Catatan :Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
2.Uang tunai Rp 15.000.000
3. Piutang Rp 2.000.000


Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2(dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.


4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

Minggu, 27 Juni 2010

bedabanget: untuk di praktekkan

bedabanget: untuk di praktekkan

untuk di praktekkan

Kenyamanan hati karena sedikit keinginan..nyaman tubuh karena sedikit makan...kenyamanan karena sedikit bicara.. kenyamanan jiwa karena sedikit dosa. mulai sekarang, heri musti mengurangi makan biar nggak numpuk makanan di perut sebagai penyabab penyakit, meskipun makan itu sendiri bagian dari obat

Jumat, 21 Mei 2010

Amalan sebelum Tidur

Amalan Sebelum Tidur


Suatu hari Rasulullah saw masuk ke rumah Sayyidah Fathimah as. Ketika itu, Fathimah sudah berbaring untuk tidur. Rasulullah saw lalu berkata, “Wahai Fathimah, lâ tanâmi. Janganlah engkau tidur sebelum engkau lakukan empat hal; mengkhatam Al-Quran, memperoleh syafaat dari para nabi, membuat hati kaum mukminin dan mukminat senang dan rida kepadamu, serta melakukan haji dan umrah.”

Fathimah bertanya, “Bagaimana mungkin aku melakukan itu semua sebelum tidur?” Rasulullah saw menjawab, “Sebelum tidur, bacalah oleh kamu Qul huwallâhu ahad tiga kali. Itu sama nilainya dengan mengkhatam Al-Quran.” Yang dimaksud dengan Qul huwallâhu ahad adalah seluruh surat Al-Ikhlas, bukan ayat pertamanya saja. Dalam banyak hadis, sering kali suatu surat disebut dengan ayat pertamanya. Misalnya surat Al-Insyirah yang sering disebut dengan surat Alam nasyrah.

Rasulullah saw melanjutkan ucapannya, “Kemudian supaya engkau mendapat syafaat dariku dan para nabi sebelumku, bacalah shalawat: Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad wa ‘alâ âli Muhammad, kamâ shalayta ‘alâ Ibrâhim wa ‘alâ âli Ibrâhim. Allâhumma bârik ‘alâ Muhammad wa ‘alâ âli Muhammad, kamâ bârakta ‘alâ Ibrâhim wa ‘alâ âli Ibrâhim fil ‘âlamina innaka hamîdun majîd.

“Kemudian supaya kamu memperoleh rasa rida dari kaum mukminin dan mukminat, supaya kamu disenangi oleh mereka, dan supaya kamu juga rida kepada mereka, bacalah istighfar bagi dirimu, orang tuamu, dan seluruh kaum mukminin dan mukminat.”

Tidak disebutkan dalam hadis itu istighfar seperti apa yang harus dibaca. Yang jelas, dalam istighfar itu kita mohonkan ampunan bagi orang-orang lain selain diri kita sendiri.

Untuk apa kita memohon ampunan bagi orang lain? Agar kita tidur dengan membawa hati yang bersih, tidak membawa kebencian atau kejengkelan kepada sesama kaum muslimin. Kita mohonkan ampunan kepada Allah untuk semua orang yang pernah berbuat salah terhadap kita. Hal itu tentu saja tidak mudah. Sulit bagi kita untuk memaafkan orang yang pernah menyakiti hati kita. Bila kita tidur dengan menyimpan dendam, tanpa memaafkan orang lain, kita akan tidur dengan membawa penyakit hati.

Bahkan mungkin kita tak akan bisa tidur. Sekalipun kita tidur, tidur kita akan memberikan mimpi buruk bagi kita. Penyakit hati itu akan tumbuh dan berkembang ketika kita tidur. Dari penyakit hati itulah lahir penyakit-penyakit jiwa dan penyakit-penyakit fisik. Orang yang stress harus membiasakan diri memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang-orang yang membuatnya stress sebelum ia beranjak tidur.

Dalam hadis itu tidak dicontohkan istighfar macam apa yang harus kita baca. Tapi ada satu istighfar yang telah dicontohkan oleh orang tua-orang tua kita di kampung. Biasanya setelah salat maghrib, mereka membaca: “Astaghfirullâhal azhîm lî wa lî wâlidayya wa lî ashâbil huqûqi wajibâti ‘alayya wal masyâikhina wal ikhwâninâ wa li jamî’il muslimîna wal muslimât wal mukminîna wal mukminât, al ahyâiminhum wal amwât. Ya Allah, aku mohonkan ampunan pada-Mu bagi diriku dan kedua orang tuaku, bagi semua keluarga yang menjadi kewajiban bagiku untuk mengurus mereka. Ampuni juga guru-guru kami, saudara-saudara kami, muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.”

Bila kita amalkan istighfar itu sebelum tidur, paling tidak kita telah meminta ampun untuk orang tua kita. Istighfar kita, insya Allah, akan membuat orang tua kita di alam Barzah senang kepada kita. Istighfar itu pun akan menghibur mereka dalam perjalanan mereka di alam Barzah. Manfaat paling besar dari membaca istighfar adalah menentramkan tidur kita.

Nasihat terakhir dari Rasulullah saw kepada Fathimah adalah, “Sebelum tidur, hendaknya kamu lakukan haji dan umrah.” Bagaimana caranya? Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang membaca subhânallâh wal hamdulillâh wa lâ ilâha ilallâh huwallâhu akbar, ia dinilai sama dengan orang yang melakukan haji dan umrah.”

Menurut Rasulullah saw, barangsiapa yang membaca wirid itu lalu tertidur pulas, kemudian dia bangun kembali, Allah menghitung waktu tidurnya sebagai waktu berzikir sehingga orang itu dianggap sebagai orang yang berzikir terus menerus. Tidurnya bukanlah tidur ghaflah, tidur kelalaian, tapi tidur dalam keadaan berzikir. Sebetulnya, bila sebelum tidur kita membaca zikir, tubuh kita akan tertidur tapi ruh kita akan terus berzikir. Sekiranya orang itu terbangun di tengah tidurnya, niscaya dari mulut orang itu akan keluar zikir asma Allah.

Petikan dari ceramah KH. Jalaluddin Rakhmat pada Pengajian Ahad di Mesjid Al-Munawwarah, tanggal 12 September 1999. Ditranskripsi oleh Ilman Fauzi Rakhmat

Bacaan Shalat dan artinya

BACAAN SHOLAT DAN ARTINYA

1.Takbir

Allahu Akbar

Allah Maha Besar

2.Do’a iftitah

Allahu Akbar kabira, Walhamdulillahi kasyira, Wasubhanallahi bukratan wa asila.

Inni Wajjahtu wajhiya lillazi fataras sama-wati wal-ardha hanifan muslima, wama ana minal musyrikin. Inna shallati wanusuki wamahya-ya wamaama-ti lilla-hi rabbil ‘alamin. La syari-kalahu wabijalika umirtu wa ana minal muslimin.

Allah Maha Besar sebesar-besarnya. Segala puji bagi Allah sebanyak2nya, Maha suci Allah pada waktu pagi dan petang. Aku hadapkan jiwa dan ragaku kepada Tuhan pencipta langit dan bumi, dengan ikhlas dan berserah diri, dan aku bukanlah dari golongan orang yang musyrik. Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidup serta matiku, untuk menjalankan perintah Allah pemimpin alam semesta. Tidak ada suatupun yang menyekutuiNYA, demikianlah diperintahkan kepadaku, dan aku termasuk golongan orang yang patuh kepada perintah.

3 .Al Faatihah

Au’zubillahi minassyaitan nirrajim.

Bismillahir rahmaanir rahiim.

Alhamdu lillaahi rabbil-‘aalamin.

Arrahmaanir rahiim.

Maaliki yaumiddiin.

Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin.

Ihdinash shiraathal mus-taqiim.

Shiraathal ladziina an’amta alaihim,

ghairil maghdhuubi ‘alaihim,

waladhdhaaliin,

Amiin.

Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Maha pengasih lagi maha penyayang.

Yang menguasai hari pembalasan.

Hanya kepadaMU kami menyembah dan hanya kepadaMU kami mohon pertolongan.

Tunjukanlah kami jalan yang lurus.

Yaitu jalan orang yang telah Engkau beri nikmat,

bukan jalan orang yang Engkau benci

dan bukan jalan mereka yang sesat.

4. Surat Pendek

Bismillahir rahmaanir rahiim.

Qul huwallahu ahad.

Allaahush shamad.

Lam yalid walam yuulad.

Walam yakullahuu kufuwan ahad.

Dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.

Katakanlah, Dia Allah Yang Maha Esa.

Allah tempat bergantung segala sesuatu.

Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan.

Dan tidak ada sesuatupun yang menyamaiNYA.

5 . Takbir

Allahu Akbar

Allah Maha Besar

6 . Ruku

Subha-na rabbiyal ‘azimi wa bi hamdihi (3x)

Maha Suci Tuhanku yang Maha Besar.

7 .I’tidal

Sami’Allahu-liman hamidah, rabbanaa lakal hamdu.

Mil usama wati wal ardha wamil uma syita min syai in ba’du.

Allah mendengarkan orang2 yang memujanya,

Ya Allah bagiMU segala puji dan puja.

8 . Takbir

Allahu Akbar

Allah Maha Besar

9 . Sujud

Subha-na rabbiyal a‘ala wa bi hamdihi (3x)

Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi.

10 Takbir

Allahu Akbar

Allah Maha Besar

11 Duduk antara dua sujud.

Allahummaghfirlii, Warhamnii, Wajburnii, Wahdinii, Warzuknii. Wa’afini Wafuani

Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku, berilah rizki kepadaku.

12 .Duduk Tahiyat

Attahiyyatu mubaarakaatus salawatut taiyibatul lillaah.

Assalamu ’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatul laahi wabarakaatuh. Assalamu ’alaina wa ’alaa ’ibadillaahis

shalihin.

Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhaduanna Muhammadarrasulullah.

Allaahumma salli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ‘alaa Ibrahim, wa ‘alaa aali Ibrahim.

Wa barik ‘alaa Muhammad, wa ‘alaa aali Muhammad, kama barokta ‘alaa Ibrahim wa ‘alaa aali Ibrahim.

Fil ‘Aalamiina Innaka hamidum majid.

Segala kehormatan yang memberikan keberkatan, dan do’a yang baik2, hanya untuk Allah.

Keselamatan jualah untuk semua Nabi, serta

rahmat kasih saying Allah, dan keberkatanNYA Keselamatan (kesejahteraan) pula untuk kami,

dan hamba Allah yang shaleh taat beribadah.

Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Rahmatilah Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau merahmati Nabi Ibrahim dan keluarganya.

Dan berkatilah Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau memberkati Nabi Ibrahim dan keluarganya.

Di alam semesta ini, sesungguhnya hanya

Engkau yang Maha terpuji dan Maha Mulia.

13. Salam

Assala-mu’alaikum warahmatullah wabarakatuu

Sejahteralah bagimu dan rahmat Allah