Welcome



zwani.com myspace graphic comments
Hery punya blog


Selamat datang wahai kawan,,, bersyukurlah bahwa anda telah memilih jalan yang benar...dengan memasuki blog ini.


Anda adalah pengunjung ke-
... Jangan lupa..... .komentarnya yah.......?
Free Hit Counter

Jumat, 04 April 2008

Tugas system Informasi



PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT

TANAH DAN BANGUNAN

Di susun oleh:

Sudiharjo

Heri Kusprianto

I. LATAR BELAKANG

Luasnya wilayah Kabupaten Sumbawa Barat 1.849,03 Km² dengan rincian sebagai berikut :

a. Kecamatan Taliwang 574,67 Km² (31, 08%)

b. Kecamatan Sekongkang 305,13 Km² (16, 50%)

c. Kecamatan Jereweh 516,83 Km² (27, 59%)

d. Kecamatan Brang Rea 212,07 Km² (11, 47%)

e. Kecamatan Seteluk 240,32 Km² (13, 00%)

Dari sekian luas wilayah daratan yang ada hanya 17,3% yang telah memiliki sertifikat yang sah. Hal ini disebabkan karena susahnya pembuatan sertifikat yang selama ini dilakukan di Sumbawa Besar. Selain tempat pengurusan yang jauh hal lain yang menyebabkan kurangnya lahan yang disertifikat adalah prosedur yang tidak transparan dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami berharap melalui tulisan ini akan terlihat jelas dimana hal-hal yang kurang efektif dan dapat menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pembuatan sertifikat tersebut.

Selain itu juga tidak jarang terjadinya sertifikat yang double, artinya ada dua sertifikat dengan nama yang berbeda pada satu lokasi tanah yang sama. sehingga sering terjadi sengketa tanah karena hal tersebut.

II. KONDISI SAAT INI

Beberapa hal yang disebutkan diatas adalah beberapa penyebab berkurangnya minat masyarakat kabupaten sumbawa Barat untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunuan mereka selain juga karena kurangnya perhatian masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah dan bangunan bagi keamanan harta mereka. Oleh karena itu sekarang telah ada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten Sumbawa barat selaku badan yang mengurusi urusan ini, tetapi hal ini tetap belum bisa mengurangi kesungkanan masyarakat untuk membuat sertifikat. Maka hal berikutnya yang harus difokuskan adalah mengenai prosedur dan transparansi pembiayaan dalam proses pembuatan sertifikat.

Berikut ini merupakan flowchat pembuatan sertifikat tanah dan bangunan di KSB:


III. PEMBAHASAN

Proses yang terjadi dalam pembuatan sertifikat saat ini adalah sebagai berikut :

Pertama-tama pemohon mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat dan membeli blanko pembuatan sertifikat. Kemudian petugas memberikan penjelasan mengenai kelengkapan dari persyaratan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan tersebut yang antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir, Akte pembelian tanah atau bangunan tersebut yang juga telah dilegalisir dan SPPT asli yang sudah terbayar lunas. Pemohon mengisi sendiri blanko dan jika butuh sesuatu yang perlu dipertanyakan ke petugas pertanahan, mereka harus kembali lagi ke kantor dan bertanya. Hal ini dapat di minimalisir selain tidak efisien karena pemborosan waktu dan biaya maka sebaiknya penjelasan diberikan secara mendetail kepada pemohon saat pengambilan blanko. Setelah itu barulah pemohon melengkapi persyaratan seperti disebut diatas.

Setelah itu kemudian dilakukan pengukuran tanah oleh Tim Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional dan setelah itu dilakukan pembayaran atas pengukuran yang juga tidak dijelaskan berapa persen dari luas tanah atau penjelasan angka rupiah yang diberikan kepada pemohon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Setelah itu dilakukan pembayaran yang seharusnya disesuaikan dengan hasil pengukuran dari tim pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ini juga menyebabkan pemborosan waktu, biaya dan tenaga. Karena pemohon harus melakukan proses ulang meminta tanda tangan dari pihak terkait.

Setelah semuanya lengkap maka barulah dilakukan proses di kantor BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat.

IV. REKOMENDASI

Hal-hal dibawah ini adalah beberapa rekomendasi yang kami anggap dapat mengurani proses pengurusan sertifikat yang tidak efisien dan membingungkan serta yang tidak kalah penting adalah bagaimana menghindari terjadinya double sertifikat terhadap sebuah tanah atau bangunan karena hal tersebut akan menyebabkan masalah yang semakn rumit dalam masyarakat. Menurut hemat kami sebaiknya sebelum sebuah sertifikat diterbitkan maka prosedurnya perlu dilakukan dengan jelas seperti pengumuman disurat kabar dan di kantor badan pertanahan nasional itu sendiri selama beberapa minggu sambil menungu apakah ada pihak-pihak yang merasa keberatan, dan juga harus diperhatikan lebih detail apakah tanah atau bangunan yang akan diterbitkan sertifikatnya terseut sudah memiliki sertifikat sebelumnya atas nama orang lain yang lebih sah secara hukum, hal ini dilakukan untuk menghindari terbitnya double sertifikat seperti yang dikhawatirkan diatas.

Selain itu juga perlu diperhatikan hal-hal yang bisa menimbulkan cela untuk terjadinya korupsi dan kolusi dalam proses tersebut.

Berikut ini adalah bentuk flow chart yang kami rekomendasikan, dan menurut kami akan memberikan pengaruh yang lebih baik dari system yang sudah ada.


New Disain proses yang diusulkan dalam pembuatan sertifikat saat ini adalah sebagai berikut :

Pertama-tama pemohon mendatangi kantor BPN dan membeli blanko pembuatan sertifikat tanpa diberikan penjelasan apapun. Lalu petugas memberikan penjelasan tentang tata cara pengisian blanko dan kelengkapan atau persyaratan adalah KTP dan KK yang telah dilegalisir, Akte pembelian yang di legalisir dan SPPT asli.

Penjelasan yang diberikan petugas haruslah benar-benar dimengerti oleh pemohon sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi pemohon. Sehingga proses yang terjadi dapat se-efisien mungkin karena pemborosan waktu dan biaya tidak terjadi.

Setelah itu barulah dilakukan pengukuran tanah oleh Tim Pengukuran dari BPN. Setelah semuanya lengkap maka barulah dilakukan proses di kantor BPN sampai dengan penerbitan Sertifikat.

Setelah itu dilakukan pembayaran atas pengukuran yang telah dilakukan dengan penjelasan yang sejelas mungkin menyangkut angka yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan proses pengumuman ke khalayak ramai sebelum nenerbitkan sertifikat tanah atau bangunan tersebut.

Kami berharap dengan rekomendasi yang baru ini akan membuat proses pembuatan sertifikat tanah dan bangunan di Kabupaten Sumbawa Barat akan lebih mudah, lebih efisien dan transparan.